Pages

Friday, June 25, 2010

Pengelolaan Sampah

Sampah adalah semua material yang dibuang dari kegiatan rumah tangga, ‎perdagangan, industri dan kegiatan pertanian. Sampah yang berasal dari kegiatan ‎rumah tangga dan tempat perdagangan dikenal dengan limbah municipal yang ‎tidak berbahaya (non hazardous).‎

Soewedo (1983) menyatakan bahwa sampah adalah bagian dari sesuatu ‎yang tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang ‎umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan manusia (termasuk kegiatan ‎industri), tetapi bukan yang biologis.

Berdasarkan komposisinya, sampah dibedakan menjadi dua, yaitu:‎

  1. Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa ‎makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat ‎diolah lebih lanjut menjadi kompos;‎
  2. Sampah anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti ‎plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas ‎minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah ‎komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah ‎pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan ‎kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton;‎
    Dampak kesehatan dan non kesehatan akibat sampah

    Agar pengelolaan sampah berlangsung dengan baik dan mencapai tujuan ‎yang diinginkan, maka setiap kegiatan pengelolaan sampah harus mengikuti ‎filosofi pengelolaan sampah. Filosofi pengelolaan sampah adalah bahwa semakin ‎sedikit dan semakin dekat sampah dikelola dari sumbernya, maka ‎pengelolaannya akan menjadi lebih mudah dan baik, serta lingkungan yang ‎terkena dampak juga semakin sedikit.‎

    Tahapan Pengelolaan sampah yang dapat dilakukan di lingkup rumah ‎tangga adalah:‎

    • Pencegahan dan Pengurangan Sampah dari Sumbernya
      Kegiatan ini dimulai dengan kegiatan pemilahan atau pemisahan sampah ‎organik dan anorganik dengan menyediakan tempat sampah organik dan ‎anorganik disetiap rumah.‎
    • Pemanfaatan Kembali
      Kegiatan pemanfaatan sampah kembali, terdiri atas:‎
      • Pemanfaatan sampah organik, seperti composting (pengomposan). ‎Sampah yang mudah membusuk dapat diubah menjadi pupuk kompos ‎yang ramah lingkungan.‎
        Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dengan melakukan ‎kegiatan composting sampah organik yang komposisinya mencapai ‎‎70%, dapat direduksi hingga mencapai 25%.‎
      • Pemanfaatan sampah anorganik, baik secara langsung maupun tidak ‎langsung.‎
        Pemanfaatan kembali secara langsung, misalnya pembuatan kerajinan ‎yang berbahan baku dari barang bekas, atau kertas daur ulang. ‎Sedangkan pemanfaatan kembali secara tidak langsung, misalnya ‎menjual barang bekas seperti kertas, plastik, kaleng, koran bekas, botol, ‎gelas dan botol air minum dalam kemasan.‎
      • Tempat Pembuangan Sampah Akhir
        Sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan secara ekonomis baik dari ‎kegiatan composting maupun pemanfaatan sampah anorganik, ‎jumlahnya mencapai ± 10%, harus dibuang ke Tempat Pembuangan ‎Sampah Akhir (TPA). Di Indonesia, pengelolaan TPA menjadi tanggung ‎jawab masing-masing Pemda.‎